Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Perbankan berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan perekonomian yang stabil melalui bank-bank yang ada di Indonesia. Perbankan merupakan jantung perekonomian yang sangat penting di Indonesia. Baik atau buruknya suatu perekonomian di suatu negara dapat dilihat dari perkembangan perbankan yang ada di negara tersebut. Perbankan di Indonesia menerapkan dual banking system yaitu perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga dan perbankan syariah yang menerapkan sistem syariah. Kegiatan usaha perbankan di Indonesia sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah dengan menumbuhkan sektor investasi melalui penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk dana pihak ketiga. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam buku ini membahas mengenai perbankan konvensional yang dilanjutkan dengan perbankan syariah dan dana pihak ketiga serta pertumbuhan ekonomi.
Adanya fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi ( mudharabah dan bai bithaman ajil ) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan ( collateral ) , sehingga siapapun baik pengusaha ataupun bukan ...
Bank Syariah memberikan pembiayaan dengan prinsip mudharabah dan musyarakah, bertransaksi jual beli dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna, serta menyewakan aktiva dengan prinsip ijarah di samping produk lainnya, seperti rahn dan qardhul-hasan. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Buku ini berisi 6 (enam) bab yang membahas tentang Pembiayaan dan Kredit Bank, Bank dan Karakteristik Bank Syariah, Istishna dan Pembiayaan Istishna di Bank Syariah, Risiko dan Manajemen Risiko, serta Implementasi Pembiayaan Istishna di Bank Syariah.
pengembang yang sudah mempunyai performace bagus dan berpengalaman menurut bank. a. ... Penilaian Risiko Pada fungsi penyaluran dana bank syariah memiliki kegiatan operasional perbankan, salah satunya adalah produk pembiayaan ...
Pelayanan berdasarkan prinsip syariah dikelola oleh unit organisasi yang disebut Unit Usaha Syariah yang membawahi beberapa kantor cabang syariah. Secara struktural unit usaha syariah merupakan bagian dari Strategic Bussiness Unit (SBU) Ritel. Beberapa ada dibawah pengawasan Direktur Ritel BNI langsung
Bisnis perbankan syariah saat ini tumbuh cukup pesat. Hampir setiap bank besar membuka layanan berbasis syariah. Selain untuk melayani nasabah yang memerlukan perbankan syariah, secara bisnis peluang pertumbuhannya masih sangat besar. Sebelumnya, Ikatan Bankir Indonesia pernah menerbitkan buku Memahami Bisnis Bank. Buku tersebut membahas segala hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengelolaan bank. Buku ini bisa dikatakan merupakan “versi syariah” dari buku tersebut. Pada buku ini, Ikatan Bankir Indonesia ini bertujuan memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai pengelolaan bisnis bank syariah. Diharapkan buku ini dapat menjadi panduan dasar bagi setiap insan perbankan yang ingin atau sudah terlibat dalam pengelolaan bank syariah. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang bisnis bank syariah. Buku Memahami Bisnis Bank Syariah ini juga merupakan bacaan wajib bagi para peserta yang akan mengikuti sertifikasi terkait perbankan syariah yang diadakan oleh Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan.
Buku Memahami Bisnis Bank Syariah ini juga merupakan bacaan wajib bagi para peserta yang akan mengikuti sertifikasi terkait perbankan syariah yang diadakan oleh Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan.