Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Sistem Pemerintahan Iran Modern : Konsep Wilayatul Faqih Imam Khomeini sebagai Teologi dalam Relasi Agama dan Demokrasi

Iran adalah sebuah negara republik teokratis dan pusat Islam Syi’ah. Dulu, Iran lebih dikenal dengan nama Persia. Pada abad ke-7, bangsa Arab masuk ke Iran dan memperkenalkan Islam. Pada masa Dinasti Safawi (1502—1736), Islam Iran menjadi Islam Syi’ah hingga kini. Pada tahun 1979, terjadi Revolusi Islam Iran, di bawah pimpinan Ayatullah Khomeini (1900— 1989), yang menggulingkan Syah Reza Pahlevi (1919—1980). Sistem republik Islam yang diterapkan di Iran, dewasa ini, berlandaskan konsep Wilayah al-Faqih, yaitu ‘kekuasaan tertinggi di tangan seorang ulama yang takwa, adil, mampu memimpin serta disetujui mayoritas umat’. Pemegang kekuasaan ini disebut Wali al-Faqih atau rahbas (Persia=’pemimpin’). Wali al-faqih pertama adalah almarhum Ayatullah Khomeini (1979—1989). Selanjutnya, jabatan ini dijabat oleh Ayatullah Ali Khomeini. Akan tetapi, seorang Wali al-Faqih tidak duduk dalam jajaran dewan eksekutif, melainkan lebih bersifat sebagai pembimbing atau pengontrol.

Bukan berasal dari Barat, yang sangat kapitalis, bukan pula demokrasi yang diterapkan di timur, yang telah melakukan penindasan kepada rakyat jelata.218 Dalam penjelasannya Khomeini menegaskan, bahwa rakyat memiliki otoritas dalam ...