
Madrasah Dan Profesionalisme Guru Dalam Arus Dinamika Pendidikan Islam Di Era Otonomi Daerah
Di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, madrasah seperti halnya juga pondok pesantren memiliki peran yang tidak bisa diabaikan hingga kini. Secara historis, madrasah merupakan lembaga pendidikan formal pertama yang lahir dari kesadaran kritis kalangan umat Islam di awal abad ke-20M. Kesadaran kritis tentang ketertinggalan umat Islam Tanah Air di tengah cengkeraman kuat kolonialisme Belanda dan ketatnya penetrasi zending Kristen melahirkan madrasah sebagai lembaga penting pembangunan kehidupan umat Islam.ÊNamun dalam perkembangannya, madrasah menemukan beragam tantangan yang tidak sedikit. Mulai dari dinamika keilmuan yang menuntutnya mempertahankan sikap adaptif atas perkembangan zaman hingga perhatian pemerintah yang dinilai sangat jauh dibanding perhatian yang diberikannya pada sekolah-sekolah umum. Terlepas dari beragam tantangan yang dihadapi, madrasah tetap berjalan dan mempertahankan kontribusinya dalam kehidupan masyarakat Muslim di Tanah Air hingga kini. Buku ini merupakan kompilasi tulisan Kang Dede yang pernah dipresentasikan atau dipublikasikan di sejumlah kesempatan. Karena itu, jika ditemukan kesamaan atau pengulangan, karya ini tidak dimaksudkan sebagai self-plagiarism. Alih-alih demikian, karya ini merupakan bagian dari ikhtiar kontekstualisasi sekaligus penegasan gagasan tentang perlunya pengembangan madrasah dan penguatan profesionalisme guru sebagai bagian penting dalam pengembangan pendidikan di Tanah Air. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
- ISBN 13 : 6024221878
- ISBN 10 : 9786024221874
- Judul : Madrasah Dan Profesionalisme Guru Dalam Arus Dinamika Pendidikan Islam Di Era Otonomi Daerah
- Pengarang : Prof. Dr. Dede Rosyada,
- Penerbit : Kencana
- Bahasa : id
- Halaman : 382
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=2hVNDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
009612 (PNJ-001-00004912) Dipinjam sampai 09-05-2025 pada Library of UI BBC
Khusus untuk pendidik, diperkuat lagi dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 yang meregulasi profesionalisme guru dan dosen, karena keduanya merupakan unsur utama pendidikan. Pada akhirnya, visi menjadi bangsa mandiri, maju adil dan makmur akan ...