Sebanyak 19 item atau buku ditemukan

Hukum Bisnis Syariah

Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan hataldan haram. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan).

Oxford Dictionary of Word Origins

Contains alphabetically arranged entries that explore the origin, evolution, and social history of over three thousand English language words.

Contains alphabetically arranged entries that explore the origin, evolution, and social history of over three thousand English language words.

10 Tema Fenomenal Dalam Ilmu Al-Qur`an

Ilmu-ilmu yang terkandung di dalam Al-Qur`an laksana laut tak bertepi, butiran mutiara tak terbilang, dan keajaiban tak berujung. 10 Tema Fenomenal dalam Ilmu Al-Qur`an merekam ragam ilmu Al-Qur`an dengan padat, ringkas, dan menggunakan bahasa yang lugas. Buku ini tentunya sangat membantu bagi para pembaca untuk menyelami lautan ilmu Al-Qur`an. Buku ini memberikan inspirasi yang menarik terkait dengan kajian Ulumul Qur`an, karena di samping tema-temanya variatif, buku ini mampu memberikan deskripsi yang cukup komprehensif dengan rujukan dan referensi yang memadai, ditambah dengan kemampuan penulis untuk menjelaskannya dengan bahasa yang jelas dan lugas.

Sementara Al-Maidah memuat hukum-hukum yang mengatur hubungan perniagaan dan ekonomi. Jika hukum syariat-baik dalam tataran hubungan sosial ataupun perniagaan dan ekonomi-hanya sarana untuk mencapai tujuan dan sasaran lain, ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...

Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum ...