Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

IKHTILAF TANAWWU : Mengenal Beragam Perbedaan Fikih yang Dibolehkan dan Dilarang

Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”

Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER: Jilid 4

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngetwit, like comment and share, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat. Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

FIKIH WANITA & KELUARGA

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi muslimah dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terkait dalam ibadah. Tidak hanya masalah-masalah klasik, soal-soal yang kontemporer pun dibahas di sini. Selain lengkap, penjabaran isi buku ini juga cermat dan praktis sehingga mudah dipraktikkan. Anda akan mendapatkan pembahasan segala hukum tentang wanita dan berbagai aspek kehidupannya. Mulai dari thahaarah, ibadah sehari-hari, nikah dan talak, haji, waris, sampai soal makanan dan pakaian. Semuanya berdasarkan Al-Quran dan Sunah.

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari.

Pemikiran fikih Abdul Hamid Hakim

Abdul Hakim Hakim's thoughts as an ulama from Minangkabau on fiqh.

Menurutnya untuk masa sekarang , sctidaknya untuk kelompok masyarakat
tertentu ( terpelajar ) tujuan perkawinan antar agama untuk dakwah
pengembangan Islam sudah agak sulit untuk diwujudkan , karena dewasa ini
pada banyak ...

Cerita Fikih untuk Anak Shaleh : Ulangi Wudhu-mu, Riska

Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam. Semua aturan tersebut dibuat agar manusia menjadi makhluk yang beradab dan sempurna ibadahnya. Ayo baca cerita sehari-hari dalam buku ini. Insya Allah kalian bisa menjadi anak yang lebih pandai menunaikan perbuatan yang mencerminkan nilai Islam.

Dalam keseharian umat muslim, terdapat berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam.

Fikih Cinta

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan kenyamanan. Barang siapa menaiki lautannya, dan bermain-main dengan ombaknya, niscaya kehancuran lebih dekat daripada keselamatan. penyebabnya banyak faktor dan beraneka ragam. Tidak mengherankan banyak korban berjatuhan. Pada umumnya, orang-orang yang berbicara cinta kemudian menilainya dari sudut pandang kesempitan, sesungguhnya itu makna cinta yang paling sempit dan menghilangkan kesadaran mereka tentang makna cinta yang luas. Semua hal yang berkaitan dengan persoalan cinta, sebab dan akibat dan bagaiamana seharusnya seorang muslim menyikapi persoalan cinta yang begitu rumit itu, akan dipaparkan dalam buku terbitan Mirqat Publishing ini.

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan ...

Teori Hak, Harta dan Istislahi Serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer

Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... DALAM FIKIH KONTEMPORER manfaatnya atau memiliki manfaat tanpa al-mamluk. Dalam pandangan hukum Islam, al-milk al-tam diberikan kepa- da seseorang tanpa ada batas waktu, namun hak cipta dalam undang- undang yang berlaku baik yang ...