Sebanyak 41483 item atau buku ditemukan

Studi hukum Islam kontemporer

Various aspects of Islamic law in Indonesia.

Perbankan. Syari'ah. Seperti disinggung terdahulu , murabahah dalam konsep aslinya di dalam hukum syariah bukanlah suatu instrumen pembiayaan ; ia secara sederhana adalah suatu bentuk jual beli yang khas , yaitu jual beli berdasarkan ...

Dimensi hukum Islam dalam sistem hukum nasional

mengenang 65 th. Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH.

Institutionalization of Islamic law in Indonesia's legal system; festschrift in honor of Professor Busthanul Arifin, former Supreme Court judge.

... Keluarga Sebagaimana telah diuraikan , PA pertama - tama tidak didirikan sebagai suatu peradilan keluarga . Sudah kita diskusikan pula bahwa pengadilan itu tidak hanya merupakan institusi hukum tetapi juga institusi sosial . Sewaktu ...

Pelembagaan hukum Islam di Indonesia

akar sejarah, hambatan, dan prospeknya

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia

The place of Islamic law in Indonesian legal system, with reference to the Kompilasi hukum Islam, the Indonesia compendium of Islamic law containing marriage, inheritance, and waqf to be applied to Indonesian Muslims.

The place of Islamic law in Indonesian legal system, with reference to the Kompilasi hukum Islam, the Indonesia compendium of Islamic law containing marriage, inheritance, and waqf to be applied to Indonesian Muslims.

Fiqh Madani ; Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern

Buku ini berusaha mengkaji lebih jauh dan lebih mendalam perihal teori hudud yang dicetuskan oleh Syahrur, terutama dalam kaitannya untuk mengatasi krisis hukum Islam di dunia modern. Adapun fokus dalam tulisan ini adalah persoalan bagaimana memahami kaitan antara teori hudud sebagai bagian dari reformasi keagamaan yang Syahrur dengan reformasi politik dan masyarakat yang didambakannya.

Buku ini berusaha mengkaji lebih jauh dan lebih mendalam perihal teori hudud yang dicetuskan oleh Syahrur, terutama dalam kaitannya untuk mengatasi krisis hukum Islam di dunia modern.

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.

Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam

Buku yang berjudul Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam ini mungkin merupakan usaha untuk memperkuat pemahaman terhadap hukum Islam dengan pendekatan filsafat sekaligus memperkaya khazanah penulisan literature bidang kajian keilmuan hukum Islam sehingga diharapkan memudahkan bagi para pengkaji hukum Islam, khususnya para mahasiswa Fakultas Syari’ah. Karena pendekatan filsafat merupakan bagian dari kajian pemikiran, isi buku ini diawali dengan pengertian istilah-istilah yang sering digunakan atau dijadikan sebagai konsepsi oleh para pemikir kontemporer hukum Islam, dan diakhiri dengan pembahasan elaborasi terhadap konsep-konsep yang berkaitan dengan beberapa materi hukum, semuanya bertujuan agar para pembaca mudah memahami istilah-istilah dan wacana-wacana pemikiran hukum yang lazim dikemukakan di dalam tulisan-tulisan pembaruan hukum Islam. Buku ini bersumber dari karya-karya berbahasa Arab, Inggris, dan sedikit berbahasa Indonesia yang didokumentasikan dengan sangat teliti sehingga hampir tidak ada materi pembahasan yang dikemukakan tanpa disertai bahan-bahan rujukan yang dapat dipercaya. Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Demikianlah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dalam memperlakukan kaum minoritas (Qardhawi, 1994: 39). ... bebas yang mereka inginkan, dan mengelola berbagai macam kegiatan ekonomi sama seperti kebebasan yang dimiliki.