Sebanyak 38349 item atau buku ditemukan

Inventarisasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat

Protection on rights on adat law societies in Indonesia.

... 62,64,66,74 , 76,77,80,87,88,90,91,92 , 93,97,99,102,105,107,110,111,112
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1945 Kedudukan Komite Nasional 90 Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok - Pokok Pemerintahan Daerah 90
 ...

Perjuangan hukum dan keadilan di belantara politik

pembelaan Ir. Akbar Tandjung : perkara pidana nomor 499/Pid.B/2002.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Defense of the team of attorneys for Akbar Tanjung, a defendant in the Bulog corruption case trials at Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, court of the first instance.

pembicaraan yang dominan berupa kerawanan sembako dan huru - hara
dipelbagai daerah . ... disepakati agar Presiden sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan dapat mengijinkan pemanfaatan dana non - neraca Bulog
sebagai ...

Tindjauan hukum Islam dan hukum barat

ngan pendjadjahan mereka , disamping mana mereka tidak begitu atjuh dengan
pemerintahan negerinja . ... Hingga hukum2 daerah Tropic perlu sekali guna
mengobah sifat pemalas dan memimpin agar pertjaja pada tenaga sendiri .
Sebab ...

Himpunan laporan hasil pengkajian bidang hukum laut

Daerah hukum suatu Pengadilan Negeri adalah identik dengan wilayah
Pemerintah Daerah , sedangkan laut tidak dibagi - bagi atas daerah - daerah
Pemerintahan Daerah . i ) Pasal 86 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981
menetapkan ...

Azas dan dasar hukum perdata

Di daerah Koto - Piliang , parui - parui itu terdiri atas empat sampai sembilan clan
, jang terhimpun merupakan uni - uni ( suku ) . Tiap - tiap parui dikepalai oleh
panghulu ... Mauti , urusan pemerintahan . 2 . Dubalang , urusan kepolisian . 3 .

Pola hukum kewarisan adat dan hak ulayat daerah Kampar

Adat inheritance and land rights in Kabupaten Kampar, Riau Province.

Adat inheritance and land rights in Kabupaten Kampar, Riau Province.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”.

Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah

Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.

Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah

The Turning Point of Local Autonomy

Wacana restrukturisasi-reformasi birokrasi, supremasi konstitusi tidak henti-henti terus digulirkan ditengah-tengah keringnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang dinilai kurang begitu amanah, gak tau diri dan terlampau ambisi, lebih ekstrim lagi jika dijuluki sebagai "Republik Kebohongan, Negeri pada Bedebah atau Negeri Pemimpi". Berbagai julukan tersebut tentunya tidak begitu saja keluar dari mulut mereka yang geram dengan situasi dan konsidi saat ini, melainkan karena melihat serentetan fakta yang terjadi. Lemahnya sistem pengawasan dan terlalu menjamurnya para parat yang "inkompetensi" dalam mengatur, menjalankan dan melayani rakyat sang pemberi mendat sejati. Hal ini terbukti dengan kesemrawutan disana-sini, tidak hanya dari segi aspek pengawasan, evaluasi, yang menjadi biang keladi akan tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah rusaknya moral dan devisit keimanan sehingga banyak tragedi yang mencederai nurani. Tidak kurang teori dan konsepsi selalu menjadi topik perdebatan dikalangan elit, akademisi dan praktisi atas dalil untuk merekonstruksi dan memberikan alternatif solusi atau sekedar resolusi "basa-basi". Pertanyaannya apakah ada korelasi yang signifikan antara teori yang di desain untuk membangun sistem tanpa dilandai dengan aksi moral force akan berjalan dengan baik atau sebaliknya malah dikebiri dan lama kelamaan mati suri? Buku ini tidak hanya mengajak untuk berkontemplasi tentang hakikat negeri, akan tetpai juga mengupas berbagai diskursus seputar distirsi tentang lemahnya pengawasan sekaligus mendekonstruksi dan memberikan alternatif solusi dengan berbagai model pendeketan filsafati. Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, polisi, kiai, santri dan bahkan bagi yang gemar bersembunyi di balik kostum "inkompetensi birokrasi" sehingga perlu untuk menggali kedalaman makna yang tersaji sebagai referensi. Selamat membaca dan mengkritisi...!

Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, ...