Sebanyak 18172 item atau buku ditemukan

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah

Judul : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah Penulis : Chaidir Iswanaji Siti Afidatul Khotijah M. Zidny Nafi’ Hasbi Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 125 Halaman No ISBN : 978-623-6233-72-6 SINOPSIS BUKU LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (BAHAN AJAR KONSENTRASI SYARI’AH) Buku LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) Indonesia merupakan literatur yang dapat menjadi tambahan khasanah bagi para pembelajar Ekonomi Syariah di Indonesia. Kita ketahui bersama bahwa salah satu wujud perkembangan Ekonomi Syariah adalah tumbuh suburnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terkadang direduksi maknanya oleh masyarakat umum sebatas Bank Syariah. Hal ini terjadi karena memang Bank Syariah relatif paling awal muncul dan mengalami perkembangan pesat. Padahal, dalam kenyataanya, masih banyak jenis LKS yang hadir dan memberi peran positif dalam kehidupan masyarakat. RifqiMuhammmad, S.E., S.H.,M.Sc.,SAS.,P.hD Dosen UII dan Anggota DPS BPRS UNISIA Buku LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) ini merupakan sebuah buku ajar yang mencoba menyajikan deskripsi LKS dari aspek dasar pemikiran filosofis, yuridis, hingga sisi praktiknya. Buku ini juga mencoba menguraikan relasi antara sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penopang utama perekonomian nasional dengan Lembaga Keuangan Syariah. Aspek inilah yang menjadi pembeda dan kelebihan buku ini dibanding buku-buku bertema serupa yang telah hadir sebelumnya. Dr. Muhammad Ghafur Wibowo, S.E., M.Sc Kaprodi Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga

Judul : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah Penulis : Chaidir Iswanaji Siti Afidatul Khotijah M. Zidny Nafi’ Hasbi Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 125 Halaman No ISBN : 978-623-6233-72-6 SINOPSIS BUKU LEMBAGA KEUANGAN ...

TRANSFORMASI LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL KE DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Ketiga jenis lembaga keuangan dimaksud berdasarkan pengelolaannya dibedakan menjadi dua, yakni pengelolaan secara konvensional dan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keua ngan syariah pada praktiknya ada yang menggunakan pola syariah sejak awal pendirian sebagai badan hukum. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, aktivitas syariah juga dapat diberikan oleh lembaga keuangan konvensional melalui pendirian unit usaha syariah di kantor pusat lembaga dimaksud yang difungsikan sebagai kantor pusat dari kantor operasional di tingkat cabang yang dikelola secara syariah. Dimungkinkan pula lembaga keuangan konvensional mendirikan lembaga keuangan syariah sebagai anak perusahaan, baik melalui pendirian langsung maupun melalui akuisisi dan konversi terhadap lembaga keuangan konvensional lainnya, serta melalui mekanisme pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki oleh lembaga keuangan konvensional dimaksud. Dengan benchmarking terhadap praktik di lembaga perbankan, penulis mencoba melihat tren yang ada pada industri keuangan nonbank yang secara prinsip mengambil pola yang hampir sama, yakni bahwa regulasi memberikan kesempatan bagi unit usaha syariah dari lembaga keuangan nonbank untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah. Keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara (temporary), ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri (separate legal entity). Selain pemisahan unit usaha syariah, peraturan perundang-undangan juga memberikan pengaturan mengenai perubahan (konversi) lembaga keuangan konvensional menjadi lembaga keuangan syariah.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan industri ...

PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Penulis : Agus Salihin Ukuran : 14 x 21 cm Terbit : Februari 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Buku ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pengantar lembaga keuangan syariah. Materi yang disajikan dalam buku ini merupakan dasar yang harus dipahami oleh pembaca, akadmisi dan praktisi dalam bidang keuangan syariah. Ruang lingkup materi disjikan dalam 10 bab utama, yaitu: (1) Konsep Dasar Ekonomi Islam; (2) Bank Umum Syriah; (3) Manajmen Resiko Bank Syariah, (4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; (5) Baitul Mal Wat Tamwil; (6) Pasar Modal Syariah; (7) Asuransi Syariah; (8) Gadai Syariah; (9) Zakat; (10) Dana Pensiun Syariah. Materi disusun secara komperhensip dengan Bahasa yang sederhana dan mudah dipaham. Oleh karena itu, buku ini cocok digunakan sebagai acuan atau buku teks bagi para mahasiswa yang menempuh mata kuliah lebaga keuangan syariah. Dengan memahami isi materi dalam buku ini diharapkan dapat menjadi panduan dasar bagi setiap insan perbankan syariah yang ingin atau terlibat dalam pengelolaan bank syariah. Selain itu, diharapkan buku ini juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang lembaga keuangan syariah. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Penulis : Agus Salihin Ukuran : 14 x 21 cm Terbit : Februari 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Buku ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pengantar lembaga keuangan syariah.