Islam telah sejak awal memantapkan dirinya sebagai agama yang menghargai keragaman agama dan HAM. Di awal terbentuknya Negara Madinah, Nabi Muhammad mengikat kontrak dengan kaum Yahudi dan Kristen untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai dan menghormati hak masing-masing menjalankan agama dan keyakinan. Inilah Piagam Madinah yang agung itu dan Al-Qur’an telah memantapkan prinsip keragaman agama ini dengan slogan yang sangat terkenal, la ikraha fi al-din. Ya, ternyata prinsip-prinsip keragaman agama dan HAM bukan sesuatu yang asing bagi Islam. Ia inheren di dalamnya dan menjadi napas bagi kehidupan umat Islam yang memahami secara mendalam pesan-pesan dasar Al-Qur’an.
Buku ajar Ushul Fiqh ini disusun untuk memenuhi kebutuhan referensi bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu ushul fiqh. Kontennya disusun berdasarkan kurikulum dan silabus ushul fiqh yang berlaku di jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keluasan dan keluwesan materi yang terdapat dalam buku Ushul Fiqh ini dapat digunakan oleh semua user baik mahasiswa pada fakultas agama ataupun masyarakat umum. --- Buku persembahan penerbit Prenadamedia Kencana
Ada pula treasury stock yang merupakan saham milik perusahaan yang pernah dikeluarkan dan beredar . Kemudian saham tersebut dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan yang nantinya dijual kembali . Oleh karena itu , saham merupakan ...
"Melalui buku ini, K.H. Sahal Mahfudz ingin menerangkan bahwa meningkatnya anarki pemaknaan sosial dan politik di Indonesia, memaksa pemikiran fiqih mengalami pergeseran dari fiqih sebagai paradigma ”kebenaran ortodoksi” menjadi paradigma ”pemaknaan sosial”. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fiqih, maka yang kedua menggunakan fiqih sebagai counter discourse dalam belantara politik pemaknaan yang tengah berlangsung. "
Misalnya dalam berwdhu; Imam Syafi'i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang dibasuh, sedangkan Imam Malik mewajibkannya. Dalam hal meraba farji, Imam Syafi'i berpendapat, hal itu membatalkan wudhu secara mutlak, sedangkan Imam ...
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah. ----- Persembahan penernit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah.