Manajemen Pembelajaran

Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap orang, tanpa melihat kelas sosial, ras, pilihan politik, keyakinan, maupun perbedaan fisik dan mental sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang sama”. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 10 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas”

kelas di samping mengerjakan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti melaksanakan administrasi sekolah, bimbingan konseling, dan melaksanakan penelitian. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah prestasi kerja guru ...