
Manajemen Pembelajaran
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap orang, tanpa melihat kelas sosial, ras, pilihan politik, keyakinan, maupun perbedaan fisik dan mental sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang sama”. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 10 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas”
- ISBN 13 : 6024755333
- ISBN 10 : 9786024755331
- Judul : Manajemen Pembelajaran
- Pengarang : Ajat Rukajat,
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Tahun : 2018
- Halaman : 100
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=MyhuDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
kelas di samping mengerjakan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti melaksanakan administrasi sekolah, bimbingan konseling, dan melaksanakan penelitian. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah prestasi kerja guru ...