
Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negaran Republik Indonesia Tahun 1945)
Agaknya tidak berlebihan bahwa semakin lama dijalankan dan di ajarkan negara hukum, semakin kita sadari akan kekurangannya, yakni: negara hukum yang bagaimanakah? Corak negara hukum apa yang yang hendak dikembangkan? Konsep negara hukum yang manakah yang layak dan sebaiknya dianut dan dijalankan oleh suatu negara? Apakah ada konsep atau model negara hukum dan syarat-syarat apa sajakah yang seharusnya dimilik oleh suatu negara hukum? Bukankah semua negara menamakan dirinya adalah negara hukum, oleh sebab semua negara dijalankan berdasarkan ketentuan dan pembatasan- pembatasan yang telah dibuat oleh rakyat negara yang bersangkutan? Adakah suatu model dan bentuk atau corak negara hukum yang merupakan “standard” negara hukum, ataukah negara hukum itu tergantung kepada sistem politik-hukum dan tata budaya dan kebiasaan yang berlaku dan yang dipandang patut oleh negara bersangkutan?1 Setidaknya hal ini haruslah sudah terjawab di tengah-tengah perkembangan hukum tata negara saat ini.
- ISBN 13 : 6232096517
- ISBN 10 : 9786232096516
- Judul : Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negaran Republik Indonesia Tahun 1945)
- Pengarang : Laurensius Arliman Simbolon, Laurensius Arliman Simbolon, Laurensius Arliman Simbolon,
- Kategori : Political Science
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Tahun : 2019
- Halaman : 224
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=gA2fDwAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
008366 Tersedia di Library of UI BBC
Buku Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalam Undang Dasar Negaran Republik Indonesia Tahun 1945) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.