FIQIH AKAD NOTARIS

Jadi, dalam melakukan pekerjaan kita harus mengetahui ilmunya terlebih dahulu. Dengan ilmu, seseorang akan lebih mengetahui tentang batasan-batasan yang tidak boleh ia langgar. Apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berdagang akan ia pahami betul jika ia mengetahui tentang ilmunya.

Jadi, dalam melakukan pekerjaan kita harus mengetahui ilmunya terlebih dahulu.