Konsepsi Pengaturan Rahasia Perbankan di Indonesia (Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah)

buku ini yang berjudul “KONSEPSI RAHASIA BANK DI INDONESIA dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah bisa diselesaikan dengan baik. Lahirnya buku ini berangkat dari penelitian yang pernah dilakukan Mengenai hubungan yang terjadi antar bank dan nasabah lebih ditekankan pada kewajiban bagi bank agar tidak membuka kerahasiaan data dari nasabahnya. Rahasia Bank mengacu pada rahasia dalam hubungannya antara bank dan nasabah. Penulisan yang dilakukan adalah penulisan hukum normatif (normative legal research), yaitu penulisan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Sifat penulisan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah penulisan deskriptif-analitik. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah Undang-Undang atau regulasi yang berhubungan dengan rahasia bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan Maqāṣid asy-Syarī’ah terhadap pengaturan Rahasia Bank di Indonesia, serta untuk mengkaji bagaimana implementasi Rahasia Bank pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.

buku ini yang berjudul “KONSEPSI RAHASIA BANK DI INDONESIA dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah bisa diselesaikan dengan baik.