Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, nomor: Kep-27/MK-3/8/1994, nomor: Kep-166/KET/8/1994, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Presiden nomor 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara