Sudah Syar'ikah Muamalahmu?

Panduan Memahami Seluk-beluk Fiqh Muamalah

Kata muamalah berasal dari bahasa Arab “al-muamalah” yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata “seseorang” dalam definisi tadi adalah orang yang sudah mukallaf, yang dikenai beban taklif, yakni orang yang telah baligh dan berakal. Nah, buku ini mengulas dengan sangat menarik semua hal yang berkaitan dengan muamalah di mata syar’i, mulai dari masalah jual beli, munakahat, thalak, hingga seluk beluk masalah jinayah. Sisi menarik lainnya adalah bahwa buku ini tidak hanya cocok dijadikan buku ajar di kalangan akademis yang meminati bidang fiqh muamalah, namun juga cocok buat masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih jauh akan pentingnya ilmu muamalah (baca: dalam arti luas). Apa jadinya jika kehidupan antar sesama tidak diatur oleh agama dengan sangat baik dan bijaksana? Tentu saja kerusakan sosial tak akan terhindarkan lagi. Mulai dari lingkungan masyarakat terkecil seperti keluarga hingga lingkungan masyarakat terbesar, yakni seluruh manusia yang ada di bumi ini pasti akan kacau-balau. Islam dengan ajarannya yang rahmatan fil ‘alamin serta ghirah-nya dalam mengangkat derajat persamaan bagi semua manusia di mata Sang Khaliq, telah berusaha mengatur kita dengan sebaik-baiknya, tidak hanya masalah hubungan pertikal dengan Tuhan Sang Pencipta alam semesta, tapi juga mengatur hubungan kita dengan sesama manusia. Dengan adanya buku ini, kami berharap pembaca memahami akan pentingnya sebuah ajaran agama yang mengatur semua hal demi tercapainya sebuah kemaslahatan, baik di dunia dan juga di akhirat.

Kata muamalah berasal dari bahasa Arab “al-muamalah” yang artinya saling berbuat.