Undang Undang Pemilu

Pasal 72 Kampanye Pemilu dilakukan melalui : 1. pertemuan terbatas ; 2. tatap muka ; 3. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik ; 4. penyiaran melalui radio dan / atau televisi ; 5. penyebaran bahan kampanye kepada umum ...