
Membangun Ekonomi Berkeadilan Di Desa : Melalui BUMDes Syariah
Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar dunia, Indonesia belum dapat berperan secara optimal dalam memenuhi tuntutan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam the Global Islamic Economy Index 2018/2019, Indonesia tercatat berada pada posisi ke-10 sebagai produsen produk halal dunia. Sementara itu, Desa, sebagai struktur organisasi pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, mengemban amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, membawa era baru sebagai titik fokus pembangunan di Indonesia. Undang-undang tersebut memberi kewenangan Desa untuk berprakarsa secara mandiri mengurus dan mengatur sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran warganya. Berdasarkan amanah tersebut, maka Desa dapat menjalankan sistem perekonomian yang sesuai dengan karakter dan budayanya sendiri, serta sejalan dengan keyakinan mayoritas warganya yang beragama Islam. Kondisi ini didukung oleh Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu serta pasal 33 ayat (4), bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ekonomi dan keuangan syariah mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.