Sudah Syar'ikah Muamalahmu?

Panduan Memahami Seluk-beluk Fiqh Muamalah

Kata muamalah berasal dari bahasa Arab “al-muamalah” yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau beberapa orang dalam
Selengkapnya...

FIQH MAWARIS

Panduan Kewarisan Islam

Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah FIQH MAWARIS. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi ya
Selengkapnya...

Ilmu Fiqh

Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Edisi revisi

Potensi fiqh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslim maupun para praktisi hukum, membuat pemahaman terhadap fiqh sebagai sebuah disiplin
Selengkapnya...

Dyraaba Station

They Always Breed the Best

Fiqh Mawaris

Problematika dan Solusi

Hadir lebih sederhana serta diulas secara menarik, buku Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi ini mencoba menjawab berbagai problematika yang sering kali dialami masyarakat Indonesia. Terdiri atas 14
Selengkapnya...

Metode penelitian dan pengembangan

Mu'jam mustalahat usul al-fiqh

Concordance of jurisprudence fundamentals terminology

Kehujahan qaul sahabi

kajian terhadap usul fikih dan ijtihad al-Syaukani

Buku Pintar Hukum Islam #1

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal"
Selengkapnya...

Salat tarawih

tinjauan usul fikih, sejarah, dan fikih

Al-madkhal fi usul al-fiqh

Buku ini merupakan pengantar usul fikih. Sebagai pengantar, pada umumnya ia memuat defenisi-definisi terkait dengan kajian usul fikih, seperti hukum syarak, hakim, hukum, maqasid syariah, dalil hukum,
Selengkapnya...

Buku Pintar Hukum Islam #2

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal"
Selengkapnya...