
Keadilan waris dalam Islam
tanya jawab seputar waris dalam Islam
Keadilan waris dalam Islam: tanya jawab seputar waris dalam Islam
Keadilan waris dalam Islam: tanya jawab seputar waris dalam Islam
Keadilan waris dalam Islam: tanya jawab seputar waris dalam Islam
Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami d
Selengkapnya...
Buku yang sederhana ini terdiri dari delapan bagian, yang dimulai dengan pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan dan dasar hukum kewarisan Islam. Selanjutnya diulas secara historis mengena
Selengkapnya...
Belajar ilmu waris merupakan pengantar agar kita bisa menerima hukum Allah dalam pembagian harta warisan. Sayangnya banyak orang enggan untuk mempelajarinya, dengan alasan sulit dipahami. Sebenarnya s
Selengkapnya...
Daftar Isi Muqaddimah A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan 1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran 2. Alasan Tidak Benar a. Benar-benar Tidak Tahu
Sangat sering terjadi sengketa waris di antara para ahli waris, baik sebelum maupun setelah harta warisan tersebut dibagikan. Tidak jarang pula, sengketa harta warisan membawa kerugian pada pihak di l
Selengkapnya...
buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Har
Selengkapnya...
Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan ju
Selengkapnya...
Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun. Namun ia memiliki 2 orang anak angkat, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sementara itu
Selengkapnya...
Inheritance according to adat and Islamic law; case study in Banyubiru Village, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Province.
Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika se
Selengkapnya...
Keadilan waris dalam Islam: tanya jawab seputar waris dalam Islam
Keadilan waris dalam Islam: tanya jawab seputar waris dalam Islam
Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti. Setiap prosedur dan teknik analisis yang dijelaskan, selalu diikuti dengan contoh, dan teknik analisis statistik secara praktis, sehingga mudah diikuti. Buku ini terdiri dari 10 bab yang disusun secara sistematis yang terdiri dari: Bab 1 Konsep dasar statisik; Bab 2 Penyajian data dengan grafik; Bab 3 Pengukuran kecenderungan memusat; Bab 4 Pengukuran variabilitas; Bab 5 Kurva normal; Bab 6 Korelasi dan regresi; Bab 7 Chi kuadrat; Bab 8 T-test; Bab 9 Analisis varians; dan Bab 10 Pengujian persyaratan analisis data. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Buku ini ditulis untuk membantu para pembaca menganalisis data dengan lebih mudah dan praktis dengan penjelasan langkah-langkah kegiatan yang dilakukan secara bertahap, sehingga lebih mudah dipahami dan diikuti.
Buku yang sederhana ini terdiri dari delapan bagian, yang dimulai dengan pengantar seputar pengertian, ruang lingkup, tujuan dan dasar hukum kewarisan Islam. Selanjutnya diulas secara historis mengenai hukum kewarisan Islam sejak pra Islam sampai sekarang. Lalu dilanjutkan dengan unsur-unsur kewarisan dan semua persyaratan yang mengikutinya, termasuk dalam pembahasan mengenai pengelompokan para ahli waris dari berbagai sudut pandang yang memudahkan. Metode penghitungan kewarisan dengan berbagai seluk beluknya juga menjadi pembahasan pada bagian selanjutnya, disertai dengan contoh-cotoh kasus yang masih sederhana, dan pada bagian akhir diperkenalkan juga sistem kewarisan adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, karena kecenderungan masyarakat untuk membagi harta peninggalannya dengan cara adat sangat tinggi. Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis. Oleh karena itu para fasilitator dan para pembaca yang memanfaatkan buku ini sebagai tambahan informasi, diharapkan menambahkan penjelasan secukupnya dan memberikan ulasan yang lebih praktis lagi untuk memudahkan para pebelajar baik mahasiswa, siswa, dan khalayak umum dalam menerapkan penghitungan harta waris.
Buku hukum waris perspektif Islam dan adat ini disusun sesuai kebutuhan pembaca, namun penjabarannya masih belum terlalu rinci sehingga belum sampai pada penyelesaian masalah perhitungan warisan yang praktis.
Belajar ilmu waris merupakan pengantar agar kita bisa menerima hukum Allah dalam pembagian harta warisan. Sayangnya banyak orang enggan untuk mempelajarinya, dengan alasan sulit dipahami. Sebenarnya secara garis besar, kajian masalah ilmu waris ada 2 pembahasan : 1. Kajian Fiqih 2. Unsur Perhitungan (hisab) Buku ini dilengkapi dengan 22 contoh kasus dan beberapa soal perhitungan. Semoga bisa memudahkan bagi yang mempelajari ilmu waris.
Belajar ilmu waris merupakan pengantar agar kita bisa menerima hukum Allah dalam pembagian harta warisan.
Daftar Isi Muqaddimah A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan 1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran 2. Alasan Tidak Benar a. Benar-benar Tidak Tahu
Daftar Isi Muqaddimah A. Pertama : Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan 1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran 2. Alasan Tidak Benar a. Benar-benar Tidak Tahu
Sangat sering terjadi sengketa waris di antara para ahli waris, baik sebelum maupun setelah harta warisan tersebut dibagikan. Tidak jarang pula, sengketa harta warisan membawa kerugian pada pihak di luar ahli waris. Karenanya, diperlukan tata aturan yahg mengatur pewarisan. Indonesia yang mempunyai beragam adat, budaya, dan latar belakang yang melandasi kehidupan masyarakatnya memberlakukan tiga sistem hukum yang mengatur waris, yakni hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Tiga sistem hukum ini mengakomodasikan rasa keadilan masyarakat dalam pewarisan sesuai dengan sistem hukum yang diyakini oleh para ahli waris. Mereka boleh memilih sendiri hukum waris yang akan digunakan.Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman atas perbedaan hukum waris di Indonesia yang disajikan dalam bentuk perbandingan. Selain itu, juga mengupas konsep unsur-unsur pewarisan, kehilangan hak mewaris, harta warisan yang tidak terurus, hibah, wasiat, hak anak angkat dan anak di luar nikah, penyelesaian sengketa, serta penolakan warisan secara lengkap dan praktis. Untuk mempermudah aplikasinya buku ini juga dilengkapi contoh cara menghitung harta warisan, kasus, dan ketentuan-ketentuan administratifnya. Buku ini layak dijadikan pegangan dan pedoman bagi praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. -VisiMedia-
Mereka boleh memilih sendiri hukum waris yang akan digunakan.Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman atas perbedaan hukum waris di Indonesia yang disajikan dalam bentuk perbandingan.
buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses Pewarisan.Maksud dan tujuan dari buku ini adalah untuk dapat memberikan gambaran bagaimana Hukum Waris Adat di Indonesia yang tidak terlepas hubungannya dengan susunan masyarakatnya diberbagai daerah yang berbeda-beda. Hal ini terutama dimaksudkan untuk dapat memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa atau juga bagi pembaca untuk mengenal Hukum Waris Adatsecara mudah.
buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses ...
Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin-dungan hukumbagi pembeli.
Selain itu penulisan buku ini membahas bagaimanamenemukan konstruksi hubungan hukum antara penyelenggaraan pembangunan rumah susun dengan pembeldalam peralihan hak milik atas satuan rumah susun dan jugauntuk menemukan bagaimana upaya perlin ...
Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun. Namun ia memiliki 2 orang anak angkat, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sementara itu, ia juga masih memiliki ibu kandung dan 4 orang adik, 3 di antaranya laki-laki, dan seorang lagi perempuan. Siapakah di antara keluarganya yang berhak mendapatkan warisan? Dan berapa besar pembagiannya? **** Tahukah Anda faraidh—ilmu pembagian waris, merupakan salah satu cabang ilmu fiqh yang dianggap paling penting oleh para ulama, tinggi kedudukannya dan besar pahalanya. Oleh karena pentingnya, bahkan Allah swt. sendiri yang menentukan takarannya yang didapat oleh setiap ahli waris. Nah, jika ilmu faraidh benar-benar digunakan sebagai pegangan, pastinya akan menjauhkan kita dari perselisihan waris, karena faraidh telah memenuhi rasa keadilan. Seperti halnya faraidh, wakaf merupakan salah satu amalan istimewa yang pahalanya akan terus mengalir meski telah wafat. Dan sangat menyedihkan sekali bila ternyata sebagian harta yang kita wakafkan belum sesuai dengan syariat dan menggugurkan pahala yang seharusnya kita terima lantaran ketidaktahuan. Buku ini bisa menjadi panduan Anda dalam urusan faraidh dan wakaf. Anda tidak perlu khawatir jika sebelumnya belum pernah tahu tentang faraidh atau wakaf. Karena buku ini akan mengupas segala hal yang patut Anda pahami mengenai faraidh dan wakaf yang sesuai dengan syariat Islam.
Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun.
Inheritance according to adat and Islamic law; case study in Banyubiru Village, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Province.
Inheritance according to adat and Islamic law; case study in Banyubiru Village, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Province.
Dalam buku ini menjelaskan seorang ahli waris dikatakan menerima warisan adalah apabila ahli waris itu secara tegas atau secara bersyarat (benefisier). baik yang dilakukan secara tegas artinya jika seorang secara resmi (autentik) atau di bawah tangan telah mengakui bahwa dirinya sebagai ahli waris. Sedangkan penerimaan secara diam-diam berarti si ahli waris melakukan tindakan-tindakan yang dapat diartikan bahwa si ahli waris bermaksud untuk menerima warisan. Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya membayar sepanjang barang-barang dan piutang-piutang yang ditinggalkan oleh si pewaris Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Dan juga dikatakan menerima warisan secara bersyarat (benefisier) artinya adalah bahwa si ahli waris hanya mau menerima yang aktiva saja, dan jikalau ada utang si pewaris maka ahli waris yang menerima secara bersyarat tersebut hanya ...