Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

Koleksi Perpustakaan•Penerbit Alumni•15 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap. Di samping itu, walaupun ada kata-kata “lengkap” dalam KUHAP (Pasal 143), tidak berarti panjang lebar dan tidak jelas. Lengkap maksudnya semua bagian inti delik (delictsbestanddelen) yang orang sebut unsur delik harus termuat di dalamnya. Seharusnya, padat, singkat dan mudah dimengerti oleh terdakwa dan hakim sebagaimana diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ”European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms”, KUHAP dan dulu Pasal 15 UUPTPK No. 3 Tahun 1971. Surat dakwaan langsung menyentuh hak asasi manusia, karena dengan surat dakwaan itulah seseorang terdakwa akan dijatuhi pidana.

Kata kunci

Hukum Acara Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana2022 · oai:ais:library-item:24002

Publikasi terkait