Sebanyak 9737 item atau buku ditemukan

Hukum Islam di Indonesia

perspektif Muhammadiyah dan NU

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.

Sistem Hukum Kenegaraan Iran

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya. Pada tahun 90-an, penulis mengakui sumber-sumber bacaan tentang Islam mazhab Syi’ah cukup banyak diterbitkan di Indonesia. Pada masa itu, forum-forum akademik dalam bentuk seminar, diskusi, simposium, dan lain-lain cukup intens dilakukan kalangan mahasiswa Indonesia. Namun demikian, semenjak era reformasi, khususnya sejak bermunculannya organisasi-organisasi Islam Sunni “militan”, literatur-literatur dan forum-forum diskusi tentang Islam mazhab Syi’ah mengalami penurunan secara signifikan. Sejak itu, wacana keislaman lebih banyak didominasi oleh ekspresi gaya kaum populis di Eropa dan di Amerika. Kelompok-kelompok minoritas, kaum pinggiran, dan komunitas bukan arus utama banyak mendapat tekanan, intimidasi, dan bahkan ancaman. Bagi para pemikir tercerahkan, kondisi demikian sungguh dirasakan amat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Penulis memberanikan diri untuk menerbitkan hasil kajian disertasi penulis ketika penyelesaikan program doktor pada Program Studi Hukum Islam, Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya.

Pengantar Filsafat Hukum Islam

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih. Dilihat dari segi kepentingan dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pemantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis, sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat dibalik sebuah istinbath-istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu ushul fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa untuk memadukan pemikiran filosofis dalam meng-istinbath-kan hukum. Buku ini layak untuk dibaca oleh para pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), baik mahasiswa S-1 maupun pascasarjana, demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam secara umum. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pemikir filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fikih.

Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan

Buku berjudul Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan ini berasal dari penelitian disertasi penulis dengan topik Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Eksistensi Komunitas An-Nadzir. Yang menjadi sorotan dalam penelitian ini adalah eksistensi komunitas itu sendiri yang sejak kemunculannya menimbulkan kontroversi berbeda dengan kelompok mayoritas.

Buku berjudul Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan ini berasal dari penelitian disertasi penulis dengan topik Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Eksistensi Komunitas An-Nadzir.

HKI, hukum Islam, dan fatwa MUI

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.

Intellectual property rights according to Islamic law and fatwas of Indonesian ulama.