Sebanyak 21083 item atau buku ditemukan

Undang-Undang Perbankan Syariah

titik temu hukum Islam dan hukum nasional

Analysis of Indonesian law on Islamic banking.

Analysis of Indonesian law on Islamic banking.

Syariah dan negara

ragam perspektif dan implementasi di Asia Tenggara

On relationship between Islamic law and state in Southeast Asia; papers of a seminar.

Perbankan Syariah di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas.

Berdirinya Bank Syariah Pertama di Indonesia

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.

Pemerintah menyetujui berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Modal awalnya Rp 110 Milyar, berasal dari Presiden, sejumlah Menteri, dan konglomerat. Nasabah BMI golongan menengah ke bawah.