Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih terserak di mana-mana dan belum tersusun secara sistematis. Berangkat dari kondisi tersebutlah buku ini mencoba menyusun secara runut seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklarifikasian sebagai tahapan permasalahan perdata. Dengan demikian, para pengguna buku ini dengan mudah akan dapat menemukan apa yang dibutuhkannya dengan cepat dan tepat sehingga proses persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bisa diujudkan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
... antara lain : pemegang saham menambah modal , pemegang saham
mengganti dewan komisaris dan / atau direksi bank , bank menghapusbukukan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet , dan
memperhitungkan ...
Pemberlakuan hukum acara perdata Peradilan umum pada Peradilan Agama
didasarkan kepada bahwa karena ketentuan tersebut telah menjadi adat
kebiasaan atau tradisi masyarakat Indonesia , setelah dipilah - pilah dan setelah
diberi ...
Rp. 2.750,- HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA Jilid-I (dengan
perubahan dan tambahan) - oleh : Prof. ... Rp. 4.800,- HUKUM ACARA PERDATA DALAM YU RISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG (1955-1976) oleh : I
. Rubini ...
Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh seluruh Rakyat sesuai
dengan kemampuan masing - masing individu maka pendidikan adalah
tanggung jawab keluarga , masyarakat dan Pemerin : tah . Pembangunan di
bidang ...