Sebanyak 44 item atau buku ditemukan

Fiqih Islam kontemporer

Collection of fatwas regarding Islamic religious practices, family law, politics and government, and social life in Indonesia.

Collection of fatwas regarding Islamic religious practices, family law, politics and government, and social life in Indonesia.

Pengantar Fiqih Islam

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan ilmu ini seseorang akan mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar kepada Allah Ta'ala. Ia juga akan mengetahui mana perkara yang halal dalam syari’at dan mana yang haram. Tulisan ini membahas tentang pengantar ilmu fiqih secara ringkas, terkait maknanya, sumbernya, temanya, dan beberapa pembahasan lainnya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian. Amin yaa Rabbal ‘Alamiin.

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim.

Fiqih Islam

muamalah, munakahat, faroid & jinayah (hukum perdata & pidana Islam) beserta kaedah-kaedah hukumnya

Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9

Pernikahan; Talak; Khuluu`; Illaa`; Li`aan; Zhihar; Masa Iddah

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid sembilan menyajikan pembahasan pernikahan, talak, khulu, illa, li’an, zhihar, dan masa iddah. [Gema Insani]

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal.

Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6

Jaminan (al-Kafaalah); Pengalihan Utang (al-Hawaalah); Gadai (ar-Rahn); Paksaan (al-Ikraah); Kepemilikan (al-Milkiyah)

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid enam menyajikan pembahasan jaminan (al-kafalah), pengalihan utang, gadai, paksaan, dan kepemilikan. [Gema Insani]

Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal.

AL-UMM #1: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti Kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti Kitab Induk.

AL-UMM #9: Kitab Induk Fiqih Islam

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk. Persoalan-persoalan fiqih keseharian mulai dari ibadah, munakahah, muamalah, dan siyasah, diuraikan detail dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, dalam kitab yang menjadi rujukan utama ahlu sunnah wal jama’ah yang bermazhab Syafi’iyah ini. Bukan hanya itu, ulama-ulama sesudahnya pun menempatkan kitab ini sebagai rujukan utama dalam mengembangkan fatwa-fatwa fikih kontemporer. Betul bahwa kitab al-‘Um ini menjadi rujukan setiap muslim yang bermazhab Syafi’iyah. Akan tetapi, siapa pun, sesungguhnya, perlu mempelajari, mengkaji, dan memahami, fatwa-fatwa Imam Syafi’i yang ada dalam kitab ini. Sebagai pijakannya, kita laksanakan pesan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa, “Jika sebuah hadis bertentangan dengan perkataanku, maka buanglah perkataanku di belakang tembok.” Tentunya, lebih-lebih lagi bila bertentangan dengan Al-Qur’an. Bila semua mengedepankan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak akan ada lagi perselisihan di antara umat Islam hanya karena perbedaan pemahaman. Insya Allah. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika]

Tidaklah berlebihan bila Imam Syafi’i menamai kitabnya Al-‘Um, yang berarti kitab Induk.

Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam

Daftar Isi Daftar Isi ................................................ 4 A. Pengantar ......................................... 6 B. Pengertian Hijrah dan Klasifikasinya ....................................... 8 1. Pengertian Hijrah ................................................ 8 a. Pengertian Hijrah Secara Etimologis ............... 8 b. Pengertian Hijrah Secara Terminologis .......... 9 2. Klasifikasi Hijrah Syar’iyyah ................................. 9 a. Hijrah Secara Fisik ........................................ 10 1) Hijrah Islam ............................................... 10 2) Hijrah Dari Wilayah Kafir ........................... 13 3) Hijrah Taubat Dari Wilayah Maksiat ......... 17 b. Hijrah Secara Non Fisik ................................. 19 C. Antara Hijrah dan Hajr Dalam Fiqih Islam .................................................... 23 1. Pengertian Hajr .................................................. 23 2. Klasifikasi Hajr ................................................... 23 a. Hajr al-Akh al-Muslim ................................... 23 b. Hajr al-Maal ................................................. 25 1) Hajr Untuk Kemashlahatan Mahjur ‘Alaihi 25 2) Hajr Untuk Kemashlahatan Pihak Yang Terkait Dengan Mahju ‘Alaihi ................................. 27 c. Hajr az-Zawjah an-Naasyizah ........................ 28 d. Hajr al-Mujahir bi al-Ma’shiyah .................... 31

Daftar Isi Daftar Isi ................................................ 4 A. Pengantar ......................................... 6 B. Pengertian Hijrah dan Klasifikasinya ....................................... 8 1.