Disajikan dalam 14 bab mengenai diskursus dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penemuan dan pengembangan hukum ekonomi syariah dan inovasi berbagai produk akad di perbankan syariah. Pada Bab 1 diawali dengan pengenalan ushul fiqh secara umum dan pengaruhnya dalam ijtihad ekonomi syariah. Pada bab berikutnya disusul dengan berbagai teori pene_ muan/istinbat hukum seperti ijma qiyas, istihsan, istishab, sad zari'ah, masla_ hah mursalah, 'urf Bab 12 khusus membahas peran fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bab 13 men_ gurai ta'arudh dan tarjih dalam aplikasi ekonomi syariah; serta Bab 14meny_ ajikan kaidah ushuliyah dan implikasinya dalam praktik ekonomi syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
anNisâ' [4]:29, dapat dipahami bahwa kegiatan muamalah atau ekonomi dapat dilakukan didasarkan atas adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Asas suka sama suka untuk melakukan kegiatan bisnis atau perniagaan sangat ...
Dalam kitab al - Risalah diceritakan , di waktu ia ( Imam Syafi'i ) ditanya apakah itu ijtihad , ia menjawab : " Ijtihad itu adalah kiyas “ . Dalam perkembangannya , Imam al - Ghazali , seorang ahli Usul - Fiqh dalam kalangan Syafi'i ...
Dapatlah dimengerti , bahwa istilah “ Syafi'iyah ” , serta pengertiannya , ialah ulama - ulama pengikut Imam Syafi'i , yang mereka kadang - kadang menyimpang dari mazhab Imam Syafi'i . Mereka menyimpang itu karena alasan - alasan ...
Imam Syafi'i sendiri dikenal mempunyai dua pandangan yang berbeda , yaitu mazhab atau qawl qadîm dan qawl jadîd . Qawl qadîm adalah pendapat Imam Syafi'i ketika berada di Baghdad , sedangkan qawl jadîd adalah pendapatnya selama hidup di ...
IMAM SHALAT Dalam fiqh klasik ada perbedaan pandangan tentang kebolehan perempuan menjadi imam shalat . Jumhur ulama tidak membolehkannya menjadi imam shalat bagi laki - laki . Menurut Imam Syafi'i perempuan hanya dapat menjadi imam ...
Pandangan ini didukungi oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i . " 1 Bahkan menurut Abu Hanifah , walaupun disyaratkan di dalam agad , agad tersebut tetap dikira sah . Alasannya , kerana nikah yang disebutkan di dalam ayat 230 Surah al ...
Merumuskan tuntunan Islam terutama dalam bidang tauhid, ibadah, dan muamalah untuk pedoman anggota dan keluarga Muhammadiyah. 3 .
Menyalurkan perbedaan— perbedaan paham hukum Islam ke arah yang lebih
maslahah. 4.
Position of Indonesian fiqh in today's national legal reform, festschrift in honor of T.M. Hasbi Ash Siddieqy, former lecturer of Sunan Kalijaga State Islamic Studies Institute, Yogyakarta.
Imam Malik ( 93 H - 179 H ) , Imam Syafi'i ( 150 H - 204 H ) dan Imam Ahmad bin Hambal ( 164 H - 241 H ) . D.Masa Taqlid Fase ini berlangsung kurang lebih sembilan setengah abad lamanya , mulai pertengahan abad IV H sampai dengan akhir ...