Abstrak
ABSTAK Berdasarkan Keputusan Dirjen DIKTI NO. 43/DIKTI/KEP/2006 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Dirumuskan dalam Visi dan Misi serta Kompetensi Sebagai Berikut : VISI : Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai pedoman dalam pengembangan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, relegius berkeadaban, berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsa MISI : Untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiaannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. KOMPETENSI : Untuk menjadi ilmuan dan profesional yg memiliki rasa kebangsaan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun, kehidupan yg damai berdasarkan sistem pancasila. LANDASAN : Landasan Ilmiah : setiap ilmu harus mempunyai syarat- syarat ilmiah yaitu mempunyai objek, metode, sistem & universal Objek Material : pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Objek Formal : Hubungan warga negara dengan negara dan segi pembelaan negara. LANDASAN HUKUM : 1. Undang-Undang 1945 alinea ke 2 dan ke 4, yang memuat cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan. Pasal 27 (1) segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (3) tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pasal 31 (1) tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran 2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN 3. UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negeri. 4. UU No. 20 tahun 2003, tentang SISDIKNAS 5. SK Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu- rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) di perguruan tinggi