Abstrak
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada prinsip, “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangon karso, tut wuri handayani” Dalam mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia akan menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan dan teknologi. Karenanya diperlukan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional.
Kata kunci
Education