Abstrak
Buku ini memotret salah satu dari sekian banyaknya persoalan hukum ketatanegaraan di republik ini. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan keberwenangannya untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tentu saja hal ini mengguncang Hukum Tata Negara Indonesia. Sebab, Pasal 22 UUD 1945 menempatkan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kata kunci
Undang Undang Penyiaran