Abstrak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan dakwaan terhadap Prita Mulyasari, yang dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Kamis pekan lalu. Ketua majelis hakim, Karel Tuffu, mengatakan bahwa UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan untuk menjerat Prita. “Prita bebas,” kata Karel.
Kata kunci
Undang Undang Penyiaran