Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Koleksi Perpustakaan•Deepublish•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law) secara de facto juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum agama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan, dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976), atau sebagai the servant of repressive power (Nonet & Selznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey & White, 1996).

Kata kunci

Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah2021 · oai:ais:library-item:16675

Publikasi terkait