Abstrak
Berdasarkan lima dimensi kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah khususnya pada dimensi kompetensi supervisi bahwa Kepala Sekolah/madrasah menjadi keharusan untuk dapat merencanakan program supervisi akademik dan melaksanakan supervisi akademik serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Implementasi dimensi kompetensi supervisi oleh Kepala Sekolah/madrasah pada tataran selanjutnya akan berdampak pada peningkatkan mutu proses pembelajaran dan selanjutnya akan meningkatkan mutu kelulusan atau output sekolah yang dipimpinnya.
Kata kunci
supervisi bimbingan, supervisi bimbingan konseling, Kompetensi Guru