Sebanyak 2132 item atau buku ditemukan

Dinamika Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam dapat dipahami sebagai sebuah hukum yang bersumber dari ajaran syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan as sunnah atau hadist. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.

Buku Dinamika Hukum Islam Indonesia ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkernbangan di sana sini, hukurn-pernikahan dilaksanakan oleh, anak-anak Nabi Adam a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang. Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia, di antaranya: UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, UU No. 32 Tahun 1354. Undang-undang ini memberlakukan UU No. 22 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerin-tah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975, diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, hukum keluarga Islam telah menjadi hukum positif Indonesia. Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu para mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, dalam mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan mata kuliah yang harus dikuasai oleh -mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah, karena perkara Hukum Keluarga Islam menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, merupakan kompetensi absolut peradilan agama, bagi kaum Muslimin di Indonesia. Buku ini dapat juga dijadikan sumber bacaan oleh para praktisi hukum (para pengacara, hakim di lingkungan Perachlan Agama), untuk menunjang profesi hukumnya. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

... keluarga 3. Hukum kekeluargaan 4. Hukum perorangan Menurut Saepudin Jahar et. al., keluarga adalah sanak saudara, kaum kerabat, kaum saudara atau satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat. Sementara kekeluargaan adalah perihal ...

Hukum Islam di Indonesia

pemikiran dan praktek

Thoughts on and the practice of Islamic law in Indonesia; collection of articles.

... sangatlah penting sebagai salah satu pendorong tumbuhnya rasa bersama
antar seluruh rakyat Indonesia di mana saja mereka berada. Secara ... Hukum
acara perdata adalah kaidah mengenai cara-cara mempertahankan hukum
perdata.

Reception Through Selection-Modification: Antropologi Hukum Islam di Indonesia

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia. Ia juga berguna bagi para juru dakwah dalam memilih metode dakwah, khususnya dalam bidang hukum Islam kepada komunitas Baduy, Kampung Naga dan Marunda Pulo. Karena kekhasan yang mereka miliki, maka dakwah kepada mereka harus menggunakan metode khusus. Pembahasan dalam buku ini berguna bagi komunitas adat, sebagai jawaban bagi permasalahan-permasalahan yang muncul, terutama mengenai pelaksanaan adat-istiadat mereka dilihat dari perspektif hukum Islam.

Secara praktis, pembahasan dalam buku ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan penetapan hukum khususnya pada komunitas adat di Indonesia.

Prospek hukum Islam dalam kerangka pembangunan hukum nasional di Indonesia

sebuah kenangan 65 tahun Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H.

Prospects for Islamic law to become the national source of law in Indonesian legal system; festschrift in honor of Busthanul Arifin, former judge of the Supreme court.

Prospects for Islamic law to become the national source of law in Indonesian legal system; festschrift in honor of Busthanul Arifin, former judge of the Supreme court.

Pelembagaan hukum Islam di Indonesia

akar sejarah, hambatan, dan prospeknya

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

History, prospects, and problems of incorporating Islamic law into the national legal system.

Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia

The place of Islamic law in Indonesian legal system, with reference to the Kompilasi hukum Islam, the Indonesia compendium of Islamic law containing marriage, inheritance, and waqf to be applied to Indonesian Muslims.

The place of Islamic law in Indonesian legal system, with reference to the Kompilasi hukum Islam, the Indonesia compendium of Islamic law containing marriage, inheritance, and waqf to be applied to Indonesian Muslims.

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia

Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah Rahmattan lil alamin Êyang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam AI-Quran dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syariah. Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah di kenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak di bukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi,juga para pengambil kebijakan hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama? Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia.