
Menggali hukum tanah dan hukum waris Minangkabau
Proceedings of a seminar on Minangkabau adat (traditions).
Proceedings of a seminar on Minangkabau adat (traditions).
Proceedings of a seminar on Minangkabau adat (traditions).
Adat inheritance law of the migrant Minangkabau; a shift from a matriarchal to a double descent inheritance system; research in Jakarta and Padang, Indonesia.
Islamic inheritance and succession law in Indonesia.
Towards a national inheritance law in Indonesia; proceedings of a symposium.
Dalam buku ini penyusun sajikan tentang khuntsayang kemudian dipahami sebagai “orang dengan alat kelamin ganda” atau “orang dengan ketidakjelasan alat kelamin”. Salah satu permasalahan khuntsaadalah d
Selengkapnya...
Proceedings of a seminar on Minangkabau adat (traditions).
Proceedings of a seminar on Minangkabau adat (traditions).
Adat inheritance law of the migrant Minangkabau; a shift from a matriarchal to a double descent inheritance system; research in Jakarta and Padang, Indonesia.
Adat inheritance law of the migrant Minangkabau; a shift from a matriarchal to a double descent inheritance system; research in Jakarta and Padang, Indonesia.
Islamic inheritance and succession law in Indonesia.
Islamic inheritance and succession law in Indonesia.
Towards a national inheritance law in Indonesia; proceedings of a symposium.
Towards a national inheritance law in Indonesia; proceedings of a symposium.
Dalam buku ini penyusun sajikan tentang khuntsayang kemudian dipahami sebagai “orang dengan alat kelamin ganda” atau “orang dengan ketidakjelasan alat kelamin”. Salah satu permasalahan khuntsaadalah dalam hal menentukan hak waris atau kewarisanya, dan juga menjadikan persoalan kepada penetapan status hak memperoleh bagian warisnya.Islam . visebagai agama yang sangat tinggi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, Islam mengkover kepentingan dasar manusia termasuk di dalamnya hak untuk mendapat keadilan bagi siapa saja. Termasuk dalam hal ini hak seorang khuntsamusykiluntuk mendapatkan warisan.Berdasarkan permasalahan tersebutpenyusuntertarik untuk mengkajinyaditinjau dari hukum Islam dan medis.
Dalam buku ini penyusun sajikan tentang khuntsayang kemudian dipahami sebagai “orang dengan alat kelamin ganda” atau “orang dengan ketidakjelasan alat kelamin”.