Fiqh Muamalah - Hukum tentang transaksi dan perdata Islam
Buku "Fiqh Muamalah: Hukum tentang Transaksi dan Perdata Islam" ini hadir sebagai panduan komprehensif yang menjembatani prinsip-prinsip syariat dengan kompleksitas kehidupan modern. Fiqh muamalah, sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, bukan sekadar seperangkat aturan kering, melainkan sebuah etika universal yang bertujuan menciptakan keadilan, keberkahan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Buku ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memahami bagaimana hukum-hukum Islam mengatur interaksi ekonomi, sosial, dan perdata di tengah arus globalisasi dan revolusi teknologi. Setiap bab dalam buku ini dirancang secara sistematis, dimulai dari pondasi teoritis hingga analisis studi kasus praktis. Kita akan memulai perjalanan dengan memahami konsep dan urgensi fiqh muamalah sebagai disiplin ilmu yang esensial. Kemudian, kita akan mengupas tuntas rukun dan syarat dari setiap akad, dari akad komersial seperti jual beli (al-bai'), sewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), hingga akad non-komersial yang berdimensi sosial seperti hibah dan wakaf. Pembahasan ini diperkaya dengan landasan dari Al-Qur'an dan hadits serta kutipan dari para ulama klasik dan kontemporer. Lebih lanjut, buku ini menganalisis instrumen-instrumen penting dalam perdata Islam, seperti hukum waris (faraidh), serta mekanisme pengamanan transaksi seperti jaminan (kafalah) dan gadai (rahn). Kita juga akan mengeksplorasi perbankan syariah dan pasar modal syariah sebagai manifestasi modern dari prinsip-prinsip ini. Bagian akhir buku ini didedikasikan untuk mengkaji tantangan fiqh muamalah di era digital, termasuk hukum e-commerce, dan diakhiri dengan prospek pengembangannya untuk mewujudkan kesejahteraan umat yang holistik dan berkelanjutan. Semoga buku ini menjadi sumber ilmu yang bermanfaat, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bermuamalah secara adil dan etis, serta menjadi inspirasi bagi para praktisi, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengamalkan ajaran Islam dalam setiap aspek kehidupan.